Minggu, 10 Juni 2012

Senin, 16 April 2012

KISAH DI BALIK 1000 MG VITAMIN C

KISAH DI BALIK 1000 MG VITAMIN C
Di belakang maraknya suplemen vitamin megadosis ada seorang tokoh yang berjasa. Linus Pauling Ph.D. peraih dua penghargaan Nobel untuk kimia (1954) dan perdamaian (1962). Temuannya yang paling populer adalah:
Vitamin C dosis tinggi dapat mencegah selesma dan flu hingga 45%, mencegah serta menyembuhkan 75% dari semua kanker, dan memperpanjang masa hidup penderita kanker hingga 4-5 kali lebih lama (dibandingkan dengan yang tidak mendapat terapi vitamin C tersebut).
Secara umum, Pauling mengklaim bahwa konsumsi vitamin(-vitamin) dalam megadosis dapat: "memperbaiki kesehatan. meningkatkan kenikmatan hidup dan membantu mengendalikan penyakit jantung, kanker, dan penyakit lain serta memperlambat proses penuaan".


Merasa pernah mendengar bunyi klaim tersebut dari produsen suplemen dan menjadi tertarik mengonsumsi produknya? SELAMAT! Anda sudah terjebak dalam quackery! Terjemahan bebas quackery adalah usaha apapun yang melibatkan promosi suatu produk atau sistem kesehatan secara berlebihan.
Klaim Pauling mengenai terapi megadosis vitamin C untuk penderita kanker diuji dan dikaji ulang oleh MayoClinic sebanyak 3 kali dengan hasil: GAK ADA keuntungan yang konsisten dari vitamin C yang diberikan pada penderita kanker stadium lanjut. Bahkan, vitamin C dosis tinggi dapat memberikan dampak yang berlawanan. Dosis oral (diminum) yg tinggi dapat menyebabkan diare. Sedangkan dosis tinggi diberikan lewat infus (intravenous) menyebabkan gagal ginjal akibat penyumbatan oleh kristal oksalat (halooooo....masih baca kan?)


Walaupun fakta ini sudah gamblang dinyatakan, mengapa masih banyak orang yang 'bersaksi' bahwa vitamin C dosis tinggi berguna dan banyak membantu?
Vitamin C memberikan efek antihistamin. Sedangkan histamin -dalam konsentrasi berbeda-beda- hampir selalu dilepas dalam saluran pernafasan sebagai reaksi serupa-alergi terhadap selesma. Sehingga yang dirasakan oleh penderita selesma (atau flu) adalah perbaikan yang 'palsu'.
Rekomendasi penggunaan vitamin dalam megadosis oleh Pauling bisa jadi 'menyemangati' para produsen suplemen (atau mereka biasa bilang 'makanan kesehatan' a.k.a. health foods) untuk membanjiri pasar dunia dengan produk mereka.
Tuduhan 'main mata' antara Pauling dan industri vitamin bukan omong kosong, sebab sponsor utama Linus Pauling Institute of Medicine adalah Hoffmann-La Roche, perusahaan farmasi besar yang memproduksi mayoritas vitamin C yang beredar di dunia pada saat itu (sekitar tahun 1973).
Pada tahun 1994, Arthur Robinson (kolega Linus Pauling dalam penelitian) membuat rangkuman hasil penelitian yang menyebabkannya dipecat dari Linus Pauling Institute of Medicine: Vitamin C dosis 1 - 5 gram per hari meningkatkan laju pertumbuhan kanker pada manusia. Namun pertumbuhan kanker terhambat pada dosis 100 gram per hari, mendekati dosis mematikan.

Nama      : M.Reza Prawiro
NPM      : !9210579
Kelas      : 2EA11

GLOBALISASI EKONOMI DAN KETAHANAN NASIONAL

Globalisasi Ekonomi dan Ketahanan Nasional
Era Global saat ini, Indonesia menghadapi dua kondisi yang kurang menguntungkan. Pertama, dinamika lingkungan yang cepat berubah dan cenderung menggelombang (turbulent). Kedua, intensitas persaingan yang semakin keras dan tajam. Menghadapi hal ini, konsep ketahanan nasional yang ada wajib terus dievaluasi.
Dinamika lingkungan yang dipelopori oleh perubahan teknologi, telah membawa implikasi perubahan yang sangat cepat terutama di bidang ekonomi, demografi, sosial, politik, hukum dan keamanan. Kemudahan yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi memang telah meningkatkan kesejahteraan umat manusia, namun di sisi lain dapat memberikan ancaman yang cukup serius apabila perkembangan teknologi tersebut tidak dikelola secara baik berdasar moral dan etika.

Kemajuan yang sangat pesat di bidang teknologi, terutama teknologi transportasi dan komunikasi merupakan salah satu sebab terjadinya era globalisasi ekonomi. Pada era tersebut mobilitas sumberdaya barang dan jasa menjadi semakin tinggi. Juga pada skala ekonomi, perusahaan dituntut untuk makin efisien dalam penggunaan biaya dan tuntutan kualitas hasil produksi.
Nagara melalui peraturan-peraturannya sering dianggap sebagai penghambat utama mobilitas sumberdaya barang dan jasa. Negara-negara maju, yang memperoleh rente ekonomi tinggi dari pesatnya kemajuan teknologi, menuntut berlakunya free trade dalam pengelolaan sistem ekonomi.
Kecenderungan era perdagangan yang mengarah pada free trade menyebabkan tereduksinya peran negara untuk melindungi penduduk domestik dari upaya persaingan yang tidak sehat. Hal ini terutama dilakukan ketika penduduk domestik harus berhadapan dan bersaing dengan penduduk luar negeri. Oleh karena itu, kemandirian masyarakat terus dituntut ketika negara mengurangi perannya dalam free trade ini. Dengan kata lain, kita memerlukan ketahanan nasional yang prima dalam menghadapi kondisi yang cenderung mempunyai turbulensi tinggi tersebut.


Fenomena Globalisasi Ekonomi

Globalisasi, termasuk globalisasi ekonomi, telah mewarnai berbagai kegiatan dalam kehidupan masyarakat. Perubahan yang terjadi juga merubah kecenderungan perilaku masyarakat. Kini, mereka cenderung sekuler, materialistik, individualistik dan konsumeristik.
Globalisasi ekonomi sering disebut sebagai ekonomi tanpa batas. Kegiatan-kegiatan ekonomi menggunakan media digital yang tidak mungkin lagi dibatasi oleh administrasi suatu negara. Implikasinya, kemampuan negara dalam memberikan perlindungan dan mempromosikan pelaku-pelaku bisnis domestik makin berkurang. Ditambah lagi tuntutan berlakunya sistem free trade makin akibat banyak dianutnya kapitalisme.
Semakin dinamisnya lingkungan strategis yang dihadapi pelaku-pelaku bisnis mendorong mereka melakukan strategi portofolio dalam kegiatan-kegiatan investasinya. Hal ini dilakukan dalam menghadapi resiko investasi, meski kondisi ini mendorong tumbuhnya korporasi-korporasi yang melakukan diversifikasi usaha yang cenderung konglomerat. Dari aktivitas ini muncullah kekaisaran bisnis (crony capitalism) dalam operasi bisnis internasional yang memelukan free trade yang agresif, bahkan bukan hanya berimplikasi pada globalisasi ekonomi semata.
Strategi perusahaan-perusahaan besar multinasional dalam upaya untuk menguasai suatu wilayah, umumnya melakukan penetrasi dengan menguasai keunggulan suatu bangsa. Pertama, melalui berbagai taktik promosi, mereka berupaya mempengaruhi budaya sehingga menguntungkan barang dan jasa yang dijualnya. Kedua, produksi yang dihasilkan berbasis pada sumberdaya alam, sumberdaya manusia, moda, teknologi dan manajerial skill. Ketiga, struktur ekonomi yang mendukung dan keempat industri pendukung yang ada di wilayah ekonomi tersebut. (Dunning 1997).
Negara-negara maju di satu sisi menuntut diberlakukannya perdagangan bebas antar negara, tetapi di sisi lain mereka membangun hambatan masuk melalui standarisai-standarisasi internasional, yaitu ISO 9000 (berkaitan dengan kualitas) dan ISO 14000 (berkaitan dengan lingkungan hidup). Bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia ternyata tidak mudah melewati hambatan-hambatan tersebut.
Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perekonomian negara-negara tetangga, terutama pada lingkup ASEAN dan Cina. Pada lingkup regional tersebut kita melihat beberapa negara telah mengungguli kita, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Cina sampai saat ini bahkan sudah menjadi negara industri besar. Jika fee trade terwujud, negara-negara ini bukan saja akan mampu mengakselerasi perekonomian kita, tetapi juga kompetitor-kompetitor kita pada kegiatan perdagangan maupun investasi.
Pelayanan terhadap investor dan pengelolaan kebijakan ekonomi liberal yang diterapkan oleh negara-negara ini adalah tuntutan dari dampak globalisasi ekonomi. Suasana kompetisi mendatangkan investasi ke dalam negeri mewarnai kebijakan ekonomi nasional. Lahirnya UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal adalah salah satu contoh betapa besar dampak globalisasi ekonomi terhadap kebijakan nasional.


Kondisi Ekonomi Nasional dan Strategi

Sejak tahun 2004 sampai 2007, kondisi ekonomi nasional membaik. Produk Domestik Bruto berdasarkan harga konstan, yang berdasar tahun 2004 sebesar Rp. 1.656.516,8 milyar pada tahun 2007 meningkat menjadi Rp. 1.846.654,9 milyar. Pertumbuhan ekonomi juga mengalami peningkatan, dari 5,05 (2004) menjadi 6,3 (2007), meski peningkatan ini belum sesuai target rencana pembangunan jangka menengah tahun 2007. Semantara tingkat inflasi relatif terkendali pula, 6,40% (2004), 17,11% (tertinggi pada 2005), 6,60% (2006) dan menurun kembali ke 6,59% (2007).
Namun, kondidi diatas belum mampu memecahkan masalah ekonomi yang ada. Beberapa masalah utama yang timbul di bidang ekonomi adalah pertama, tingkat pengangguran dan kemiskinan. Menurut BPS, tahun 2005 pengangguran mencapai 10,85 juta, 10,55 juta (2006) dan 10,01 juta (2007), sementara kemiskinan 36,20 juta (2005), 39,29 (2006) dan 37,16 (2007). Tahun 2008 diperkirakan akan terjadi peningkatan pengangguran dan jumlah penduduk miskin. Perlambatan pertumbuhan ekonomi juga akan meuncul akibat krisis energi dan pangan dunia.
Dari simulasi ekononomi yang pernah dilakukan bahwa 1% pertumbuhan ekonomi nasional, hanya mampu memberikan tambahan kesempatan kerja kepada 400.000 orang. Jadi ketika pertumbuhan berkisar 6-7% pertahun, maka hanya ada tambahan 2.400.000 sampai 2.800.000 kesempatan kerja. Dengan demikian, maka jumlah penganggur sebesar 10,01 juta tersebut baru dapat diselesaikan paling cepat selama 3,6 tahun. Itupun dengan asumsi tidak ada angkatan kerja baru. Implikasi dari tingkat pengangguran yang tinggi tersebut tentu saja jumlah penduduk miskin ikut meningkat.
Kedua, rapuhnya struktur ekonomi. Ekonomi Indonesiaternyata masih sangat tergantung dengan kondisi ekonomi luar negeri, atau struktur ekonomi footlose. Indikatornya adalah bahan baku, bahan penolong dan teknologi industri domestik adalah impor. Juga hutang luar negeri yang digunakan untuk mengakselerasi kegiatan-kegiatan ekonomi yang relatif tinggi.
Dampaknya adalah nila US$ terhadap Rupiah baik yang disebabkan oleh depresiasi atau devaluasi selalu diikuti oleh inflasi ongkos (cash push inflation). Hal itu pulalah yang menjelaskan dapat menjelaskan mengapa krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 mampu menimbulkan stagflasi yang kemudian memicu krisis multidimensi.
Ketiga, ekonomi biaya tinggi. Indonesia dikategorikan sebagai negara high cost recovery yang di sebabkan oleh kualitas sumberdaya manusia, struktur ekonomi, pemerintahan dan birokrasi yang tidak memadai, disamping budaya konsumtif dan korupsi masyarakatnya. Dicatat oleh Kompas (21/7) bahwa korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua kasus korupsi muncul tak hanya menjerat sejumlah peyelenggara negara tetapi juga penyejahteraan rakyat. Sepanjang tahun 2005-2008 ada delapan gubernur-wakil gubernur yang diadili atau diperiksa karena terlibat korupsi. Selain itu, lebih dari 32 bupati-wakil bupati atau wali-wakil walikota didaili karena korupsi. Dan jangan lupa, ratusan anggota DPRD juga diperiksa dan diadili karena kasus korupsi.
Keempat, tingkat kesenjangan. Kurun waktu 2000-2006 dihitung bahwa tingkat kesenjangan ekonomi masyarakat sangat tinggi. Pada tahun 2000, 40% dari kelompok penduduk berpendapatan terendah menikmati 20,92%, sedangkan pada 2006 kelompok tersebut hanya menikmati 19,2% dari pertumbuhan ekonomi nasional. Sebaliknya, 20% dari kelompok penduduk terkaya pada tahun 2000 menikmati 41,19% dari pertumbuhan ekonomi nasional dan pada 2006 menikmati 45,72% dari tingkat pertumbuhan nasional. (indonesia.com/penelitian Mudrajad Kuncoro).
Ilustrasi ini juga konsisten jika dihitung berdasar gini ratio yang menunjukkan peningkatan dari 0,29 menjadi 0,35. Semakin tingginya kesenjangan pendapatan antar kelompok masyarakat membawa implikasi pada semakin tingginya kesenjangan kemakmuran antar kelompok masyarakat tersebut. Kondisi ini menurunkan kohesi sosial yang bahkan menimbulkan potensi konflik antar kelompok masyarakat itu.
Melihat beberapa kasus di atas kita memerlukan beberapa strategi pembangunan ketahanan nasional. Strategi pertama adalah peningkatan kemandirian, kedua adalah strategi peningkatan daya saing.
Strategi peningkatan kemandirian hendaknya dilakukan dengan memberikan prioritas utama pada penguatan faktor-faktor internal yang kita miliki. Atau dengan kata lain strategi yang lebih berorientasi pada resource and knowledge based, karena walaupun bagaimana strategi pembangunan nasional tetap pada endowment factor yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sedangkan strategi peningkatan daya saing lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dari faktor-faktor internal tersebut agar mampu menghasilkan output yang mampu berkompetisi global. Kedua strategi ini akan berhasil jika sebelumnya dibangun kembali semangat nasionalisme dan membangun saling percaya antar stakeholder pembangunan.


Nama   : M.Reza Prawiro
NPM    : 19210579
Kelas    : 2EA11


Hakikat Demokrasi

HAKIKAT DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah
  1. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
  2. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
  3. Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
  4. Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
  3. Dijaminnya HAM
  4. Persamaan kedudukan didepan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memikat
  6. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
  7. Kebebasan pers / media massa.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of  Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of  Law itu meliputi :
  1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi;
semua orang tunduk pada hukum)
  1. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
  2. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
Macam-macam demokrasi
-         Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
-         Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
-         Demokrasi dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2. Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.

Nama : M. Reza Prawiro
NPM : 19210579
Kelas : 2EA11


Jumat, 16 Maret 2012

hak asasi manusia (HAM)


HAK  ASASI  MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.

Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal.

Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama; Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh sebab itu perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi, sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum.

hubungan warga negara dan negara

Hubungan Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.     mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.     mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Pembagian hukum
1.     menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.     menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
1.     hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.     hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
1.     Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1.     Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1.     menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1.     menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.     menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1.     maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.     mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.     mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.     sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.     sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.     sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.     Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1.     Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Unsur-unusr Negara :
1.     harus ada wilayahnya
2.     harus ada rakyatnya
3.     harus ada pemerintahnya
4.     harus ada tujuannya
5.     harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.     Perluasan kekuasaan semata
2.     Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.     Penyelenggaraan ketertiban umum
4.     Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.     Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
1.     Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.


Rabu, 04 Januari 2012

Manfaat c untuk pasien gagal jantung

Manfaat vitamin c untuk pasien gagal jantung 

Kesehatan memang sangat mahal harganya. Banyak orang rela mengeluarkan biaya mahal hanya untuk mendapatkan kesehatan. Berolahraga secara teratur serta mengkonsumsi buah dan sayur akan bisa membuat tubuh anda bugar dan jauh dari penyakit. Minum jus buah segar setiap hari bisa membantu anda tetap bugar dan sehat. Jus Jeruk akan memberikan kebutuhan Vitamin C untuk anda.
Vitamin C sangat bermanfaat untuk tubuh kita. Bila Asupan Vitamin C kurang, maka tubuh akan mudah terserang penyakit seperti flu, sariawan, bahkan bisa menderita gagal jantung. Bila anda mengalami gagal jantung, hendaknya anda banyak mengkonsumsi Vitamin C. Manfaat Vitamin C untuk pasien Gagal jantung sangat besar. Konsumsilah jus jeruk setiap hari, karena jus jeruk banyak mengandung vitamin C.

Orang yang asupan vitamin C-nya rendah juga lebih dari dua kali memiliki kadar C-reactive protein (CRP) dalam darahnya. Dimana kadar CRP telah dikaitkan dengan penyakit jantung.

"Penelitian tersebut merupakan penelitian pertama yang menunjukkan bahwa orang dengan gagal jantung dengan asupan vitamin C cukup dalam makanannya akan hidup lebih lama. Vitamin C, merupakan antioksidan yang dapat membantu orang dengan gagal jantung dengan meringankan kondisi peradangan dalam tubuh," kata peneliti Grace Song, PhD, RN, asisten profesor dari departemen keperawatan, University of Ulsan, Korea Selatan seperti dilansir dari WebMD, Rabu (16/11/2011).

Peneliti lain mengatakan hal tersebut sama sekali tidak jelas bahwa vitamin C dengan sendirinya dapat meningkatkan kesehatan jantung. Orang yang mendapatkan cukup vitamin C dalam diet sehari-hari dengan makan banyak buah-buahan dan sayuran dapat sehat secara keseluruhan.

"Selama ini yang telah kita ketahui adalah bahwa diet tinggi buah-buahan dan sayuran dapat menurunkan risiko penyakit jantung," kata Alice Lichtenstein, DSC, ahli gizi di Tufts University, Boston.

Makanan yang kaya vitamin C termasuk Buah Melon, kubis merah, Brokoli, kembang kol, kangkung, jeruk, pepaya dan kiwi. Berdasarkan temuan, orang dengan gagal jantung tidak harus mengambil suplemen vitamin C.

"Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa, suplemen vitamin C tidak meningkatkan kesehatan orang dengan gagal jantung," kata Lichtenstein. Hasil penelitian tersebut telah dipresentasikan pada American Heart Association’s Scientific Sessions tahun 2011.

Penelitian tersebut telah melibatkan 212 orang dengan gagal jantung. Rata-rata usia mereka adalah 61 tahun, dan sekitar sepertiganya adalah perempuan. Para peneliti terus melacak semua makanan yang mereka makan selama 4 hari.

Penelitian itu menggunakan sebuah program software yang digunakan untuk menghitung asupan vitamin C. Sebanyak 39 persen tidak mendapatkan cukup vitamin C dalam diet mereka, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Institute of Medicine.

Para peserta penelitian juga diberikan tes darah untuk mengukur CRP. Kemudian peserta dipantau selama 1 tahun, selama waktu tersebut sejumlah 61 pasien, atau 29 persen dirawat di rumah sakit atau meninggal karena penyakit jantung.

Peserta dengan asupan vitamin C yang lebih rendah lebih mungkin memiliki waktu yang lebih singkat dirawat di rumah sakit sebelum kematian akibat masalah jantung.

Penelitian tersebut didanai oleh American Heart Association, National Institutes of Health, dan National Institute of Nursing Research. Penelitian tersebut memang telah dipresentasikan pada sebuah konferensi medis.

Namun, harus dianggap penelitian awal karena mereka belum menjalani proses peer review. Dimana pada proses tersebut para ahli di luar meneliti data sebelum dipublikasikan dalam sebuah jurnal medis. Sehingga masih perlu dilakukan berbagai penelitian untuk mengkonfirmasi dan mendukung hasil penelitian tersebut.